Ketua KPUD Flores Timur; Bernad Boro Tupen, teracam dipecat sebagai pimpinan. Bernard dianggap menolak rekomendasi KPU Pusat untuk mengakomodir pasangan calon bupati dan wakil Simon Hayon-Frans Diaz Alfi dalam Pilkada 3 Juni 2010 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mengancam akan memecat pimpinan dan anggotanya.
Juru bicara KPUD NTT; Djidon de Haan menyatakan bahwa KPU NTT akan segera menggelar rapat pleno untuk menyikapi kemelut yang terjadi di Flores Timur, mengenai surat perintah nomor 234/KPU/IV/2010 yang tidak diindahkan.
"Rapat membahas surat teguran tertulis dengan harapan dapat menjalankan keputusan KPU Pusat. Namun bila keputusan tidak dijalankan, melalui Dewan Kehormatan KPU, pimpinan dan anggota KPUD Flores Timur dapat dipecat," kata Djidon. Setelah proses pemecatan maka kelanjutan tahapan pilkada di Flores Timur akan ditangani oleh KPUD NTT sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan mengancam akan memecat pimpinan dan anggotanya.
Juru bicara KPUD NTT; Djidon de Haan menyatakan bahwa KPU NTT akan segera menggelar rapat pleno untuk menyikapi kemelut yang terjadi di Flores Timur, mengenai surat perintah nomor 234/KPU/IV/2010 yang tidak diindahkan.
"Rapat membahas surat teguran tertulis dengan harapan dapat menjalankan keputusan KPU Pusat. Namun bila keputusan tidak dijalankan, melalui Dewan Kehormatan KPU, pimpinan dan anggota KPUD Flores Timur dapat dipecat," kata Djidon. Setelah proses pemecatan maka kelanjutan tahapan pilkada di Flores Timur akan ditangani oleh KPUD NTT sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Apakah KPU Pusat dan KPUD NTT perlu mengintervensi keputusan KPUD Flotim ? Bagaimana pendapat anda tentang persoalan ini? Berikan komentar anda di bawah ini. Terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar