KPUD NTT menurunkan timnya yang terdiri atas Maryanti Laturmas Adoe dan Gasim M. Noor yang tiba di Larantuka pada 01 Mei 2010 guna untuk melakukan supervisi dan monitoring untuk mengecek independensi KPUD Flores Timur dalam pelaksanaan proses Pemilukada 2010. Hal ini disebabkan karena KPUD NTT melihat bahwa ada kejanggalan dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati yang menyebabkan pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Gewayan Tana Lamaholot; Simon Hayon - Fransisikus Diaz Alffie dinyatakan gugur oleh KPUD Flotim.
Namun kedatangan Tim Supervisi dan monitoring KPUD NTT tersebut ditolak oleh KPUD Flotim. Penolakan oleh KPUD Flotim tersebut didasarkan pada alasan bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang supervisi, dan tahapan untuk supervisi oleh KPUD NTT telah lewat batas waktunya. Berdasarkan alasan penolakan tersebut akhirnya kedua anggota KPUD NTT tersebut meminta untuk dibuat berita acara penolakan, dan berita acara pun dibuat oleh KPUD Flotim dan ditandatangani oleh anggota KPUD Flotim.
Akhirnya pada Senin, 03 Mei 2010 KPUD NTT menggelar rapat pleno membahas persoalan menyangkut proses Pemilukada Flotim tersebut. Dan laporan mengenai hasil supervisi KPUD NTT terhadap KPUD Flotim akan diantarkan langsung pada 04 Mei 2010 oleh anggota KPUD NTT; Yos Dasi Djawa dan Gasim M. Noor untuk membawa laporan tersebut dan menemui KPU Pusat. KPUD NTT meminta kepada KPU Pusat untuk mengkaji secara mendalam mengenai aspek hukum tentang penonaktifan anggota KPUD Flores Timur serta pengambilalihan penyelenggaraan Pemilukada Flotim 2010.
0 komentar:
Posting Komentar