Google BlogLarantuka NewsBar

Marten Luther Ditunjuk Benahi Managemen Mitra Tiara

LARANTUKA Untuk menangani krisis yang tengah melanda LKF Mitra Tiara (MT), Direktur MT, Nikolaus Ladi, SH, MH, setelah mengangkat  tiga  orang penasehat, yaitu: Ipir Kudu, Simon Masan, dan Wilem Hayon, kini menunjuk Marten Luther Petrus, pensiunan pegawai BRI Cabang Larantuka, untuk menggantikan dirinya selama Direktur MT tidak berada di tempat.

Penunjukkan ini, berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor: 002/LKF-MT/II/2013 tanggal 03 November 2013. Surat yang ditandatangani  Direktur LKF MT ini, berisi gambaran tugas yang menjadi kewenangan dari Marten Luther Petrus.

Kewenangan yang dimaksud sebagaimana tertera dalam surat pelimpahan kewenangan, diantaranya, pertama, membenahi seluruh managemen, sistem, dan mekananisme administrasi LKF MT. Kedua, menjaga dan mengamankan seluruh asset Kantor LKF MT dalam rangka kelancaran pelayanan tugas kepada nasabah.  Ketiga, mengkoordinasi seluruh karyawan/karyawati LKF MT, demi kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada nasabah. Keempat, Hal-hal yang prinsipil ditangguhkan sampai kembalinya Direktur LKF MT dan kelima, bertanggung jawab dan melaporkan seluruh kegiatan kepada direktur LKF MT pada saat kembali ke tempat.

Selamatkan Kepentingan Nasabah
Kepada FBC belum lama ini , Luther Petrus mengatakan sebenarnya, dirinya tidak ingin lagi bergelut dalam dunia keuangan. Tetapi diminta membantu membenahi, dan berpikir untuk menyelamatkan kepentingan nasabah yang begitu banyak dari segala kalangan,  maka dirinya menerima.

Saya mulai kerja di BRI sejak 1977 hingga pensiun 2011. Sudah 34 tahun. Saya ingin menikmati masa istirahat.”, terang Luther Petrus, ketika dihubungi FB melalui ponsel, belum lama ini.

Menurutnya, jikapun nanti ada persoalan hukum yang akan menimpa MTterkait operasionalnya selama ini, itu diluar tanggung jawabnya. Bahwa pelimpahan kewenangan yang diterimannya, hanya sementara dan akan berakhir dengan sendirinya ketika Direktur LKF MT kembali ke tempat. Dirinya hanya akan berkonsentrasi pada 3 (tiga) poin pembenahan, yaitu: Pembenahan Admistrasi, Karyawan, dan Mekanisme Pelayanan.

Ditemui FBC, Kamis sore (07/11), di areal Taman Kota Larantuka, Luther Petrus, mengaku setelah 3 (tiga) hari menjalankan fungsi pelimpahan kewenangan, kegiatan keseharian MT tampak berkurang. Dari 32 (tiga puluh dua) karyawan MT, ada beberapa karyawan yang masih belum hadir, terutama karyawan/karyawati senior.

“Kas Mitra saat ini kosong. Maka terhadap pembiayaan rutin, termasuk gaji pegawai bulan Oktober, belum dapat direalisasikan. Maka, saya berharap agar Pak Niko segera dapat mencairkan dana, guna mengembalikan bunga dan simpanan pokok nasabah, kata Luther Petrus.
Dikatakannya, total nasabah MT sebanyak 16.151 orang dengan jumlah investasi sebesar Rp.413.900.645.042,- per 28 Oktober 2013. Ini sangat jauh berbeda seperti yang pernah dilangsir oleh beberapa media. “Saya juga menyayangkan pemberitaan terkait MT yang cenderung tidak berimbang. Media memang punya hak, tapi saya harap jangan makin menimbulkan keresahan dan kepanikan atas informasi yang tidak objektif, harap Luther Petrus.

Masih menurut Luther Petrus, dalam rangka pembenahan managemen admministrasi keuangan MT, dirinya bersama dengan Penasehat MT dan perwakilan dari Forum Komunikasi Peduli Nasabah Mitra Tiara (Forkom PNMT), telah melaksanakan pertemuan di kediamannya, Rabu malam (06/11/2013).
“Agenda pertemuan itu terkait dengan rencana pembentukkan tim audit. Mungkin terdiri dari sekitar 4 orang. Dan hal ini akan kami tentukan dalam beberapa hari mendatang berdasarkan kemampuan dan kriteria-kriteria lainnya, terang Luther Petrus.
 
Dia menambahkan, dalam pertemuan itu, mereka juga berkoordinasi dengan Niko Ladi melalui telepon selular. Bahwa, lanjutnya, Direktur MT itu tetap meyakini mereka akan menepati janjinya, mengembalikan bunga simpanan nasabah mulai Desember 2013, dan merealisasikan simpanan pokok mulai Januari 2014.

Disadur dari Flores Bangkit

Pembodohan Massal ( Di Balik LKF Mitra Tiara)

OPINI - Flores Bangkit
Oleh: Robert Bala

Sekilas tuntutan Forum Komunikasi Peduli Nasabah Mitra Tiara (Forkom PNMT), Minggu 3/11 adalah wajar (Flores Bangkit 4/11). Mereka mengatasnamai 17.417 nasabah untuk menyerukan agar pihak manajemen MT mengembalikan simpanan Rp 1,7 triliun.   
Tetapi apakah tuntutan tersebut logis? Lebih lagi, apakah mungkin dikembalikannya utuh simpanan? Harapan itu bisa saja. Tetapi mengharapkan tanpa membuat refleksi balik atas proses yang telah dilewati, maka kesia-siaan akan lebih mendekat. Sementara itu nikmat yang didamba menjauh.

 ‘Brain Destroy’ 
Kenyataan menunjukkan, tidak ada keuntungan yang diperoleh tanpa kerja keras. Ia tidak datang bak membalik telapak tangan. Kalau pun ada, (misalnya memenangkan lotrei), itu hanya dialami secara sangat langka dan karenanya tidak bisa digeneralisir. 
Iming bunga 10% adalah salah satu contohnya. Kaum paling cerdik yang mengetahui mekanisme perbankan hanya memberi bunga berkisar 1% per bulan (malah lebih kurang dari itu). Itu semua tentu saja sudah dihitung dengan aneka resiko (seperti yang dialami nasabah MT kini) yang bisa muncul. 
Tetapi mengapa janji bunga di luar batas kewajaran diterima sebagai kewajaran dan didengung-dengung sebagai sebuah kenyataan yang dalam waktu singat memerdayai begitu banyak orang? Mengapa ia begitu kuat menghipnotis? Bagaimana menjelaskannya berpijak pada mekanisme kerja otak?
Otak memiliki perekam memori yang paling ‘lugu’. Informasi apapun apalagi yang begitu menarik (seperti keinginan menjadi kaya mendadak), dibawa ke otak dengan begitu cepat dalam hitungan detik. Jelas, hampir mustahil otak memfilternya.
Itulah yang terjadi dengan iming-iming menjadi kaya mendadak oleh bunga 10%. Informasi itu dengan cepat dikirim ke otak. Apalagi informasi itu disertai data penguat tentang kesaksian orang yang  sudah menikmati hasilnya. Ada yang telah membeli kendaraan, membangun rumah, dan masih banyak lagi.

Kesaksian itu lalu dianggap sebagai sebuah kebenaran final karena orang-orang terdekat yang dijadikan panutan juga telah menjadi nasabah. Lihat saja pengawai negeri yang jadi pemimpin lokal terpercaya. Tidak hanya itu. Pemuka agama, tidak sedikit biarawan-biarawati, beberapa para pastor yang ikut menggiring masuk oleh harapan akan ‘nabi’ pembawa berkah.
Informasi inilah yang terkirim ke otak tanpa difilter. Lebih lagi ia dianggap sebagai sesuatu yang ‘lazim’, padahal tanpa disadari, ia sebenarnya sebuah pembodohan yang tak disadari. Meminjam ungkapan Henry David Thoreau, “Any fool can make a rule, and any fool will mind it”, bak sebuah pembenaran. Hal yang mestinya dianggap sebagai sebuah ketaklogisan untuk tidak mengatakan pembodohan itu kemudian diakui sebagai sebuah kebenaran.

Di sinilah terjadi ‘brain destroy’, alias pengrusakkan otak itu bermuara pada sebuah pembodohan. Sayangnya, pembodohan itu terjadi secara massif dan massal hingga perilaku aneh itu dianggap sebagai sebuah kebenaran.  Tak heran, lahirlah  perilaku tak terkontrol. Pengusaha yang mestinya lebih tahu tentang kerasnya hidup, terkecoh hingga menyimpan hampir Rp 1 miliar. Atau kas pembangunan rumah ibadah sebanyak Rp 1,5 bisa dipindahakan agar cepat ‘berbunga’.
Itu semua litani yang turut menggoda rakyat sederhana ‘menitip’ uang kelompok pada LKF MT. Singkatnya, dalam sekejap, nasabah menggurita menyebar hingga menyatukan nasabah dari berbagai kabupaten di Flores, belum terhitung nasabah dari luar yang ikut menabung. 

Kembali(kan) Uang
Mengharapakan dikembalikannya uang nasabah adalah hal wajar. Ia adalah simpanan yang bagi banyak orang merupakan segalanya. Malah karena terkecoh bunga besar, banyak orang sederhana yang telah menjual segalanya. 
Namun ‘logiskah’ harapan itu? Menanggapi situasi tak pasti, seorang nasabah menulis polos di media sosial: ‘semoga MT kembali seperti sedia kala.’ Sebuah harapan polos karena masih terhipnotis dengan janji palsu di luar kontrol akal sehat.
Padahal dengan logika minimal saja hal itu sudah bisa dijawab. Tidak bisa dijelaskan, mengapa 17.414 nasabah bisa memercayakan uang sebesar Rp 2 triliun itu untuk dikelola oleh sebuah lembaga dengan identitas yang dipertanyakan. Lebih lagi, apakah di sebuah daerah yang bahkan APBDnya saja hanya Rp 500 miliar seperti Flotim mampu embuat mukjizat ‘menggandakan’ uang secara ajaib? 

Atau kalau kita membesar(besarkan) keuntungan di era globalisasi teknologi informasi yang memungkinan Pasar Modal dapat dikendalikan dari “Nagi Tanah”, tetapi analisis risiko mesti tidak dikesampingkan. Selain itu legalitas lembaga harus menjadi pertaruhan.
Bila aspek di atas tidak diperhatikan maka menyimpan uang pada MT, tidak bedanya dengan sebuah perjudian. Dengan demikian adalah lucu ketika para nasabah di lembaga dengan tingkatan kredibilitas sangat rendah itu dituntut untuk menggembalikan simpanan pokok. Mustahil yang kalah judi melapor ke polisi karena dengan demikian ia pun seharusnya ikut tertangkap.  

Pada sisi lain, pengembalian itu mungkin kalau dimungkinkan oleh proses menggugat juga nasabah lama yang sudah terlanjur diuntungkan oleh bunga yang barangkali begitu besar. Mereka sudah dimanjakan oleh bunga besar dan kini menepuk dada karena ‘untung torang so kembali poko po’ (keuntungan atau bunga yang diperoleh sudah sama dengan simpanan pokok- Red)

Menuntut pengembalian uang nasabah keseluruhan hanya mungkin kalau nasabah lama juga ‘dipaksakan’ mengembalikan bunga mereka. Mereka telah menikmatinya dan telah menjadi bagian dari promosi itu. Dengan demikian usaha mengembalikan meski hanya simpanan pokok tidak bisa terjadi tanpa keterlibatan menuntut nasabah lama untuk mengembalikan bunga yang sudah dinikmati. 

Semuanya itu akan terasa sangat kurang kalau tidak disertai tanggungjawab pemerintah daerah. Mekanisme seperti ini sudah berjalan cukup lama tetapi dibiarkan dan terkesan pemerintah daerah hanya memanggil dan menasihati. Hal itu juga bisa memunculkan kecurigaan, bisa saja karena tidak sedikitnya menjadi nasabah atau karena daya kritis mereka yang sedikit itu pun telah ‘dibeli’.   
Kenyataan ini baru ‘terbongkar’ ketika ‘orang luar’ dengan daya kritis mempertanyakan hal itu hingga meminta lembaga terkait untuk memonitoring proses aneh di lapangan itu. Hadirnya surat dari OJK (S-525/PM.04/2013 dan surat dari Kemenegkop dan UMK (1270/Dep 3.5/IX/2013 bisa dimengerti dalam proses ini. Pemerintah Daerah pun baru ikut ‘terkejut’ dan mulai mengevaluasi. 

Bentuk kelalaian ini harus menjadi bagian yang harus ditelusuri kalau mau agar kasus MT itu diselesaikan secara menyeluruh. Dalam proses ini, keterlibatan kaum berjubah yang ikut memberi ‘berkat’ atau ikut menyimpan uangnya pun menjadi bagian yang tak terpisahkan. Keterlibatan mereka yang diharapkan punya daya kritis telah turut mempercepat pembodohan itu.
Inilah fakta menyedihkan. Jarod Kintz, benar ketika menulis : Even a fool recognizes that there is a great sadness in a bucket of tears. But only a wise man thinks to conserve water and use that bucket to wash his car. Bahkan orang bodoh menyadari bahwa kesedihan itu begitu besar hingga air mata yang terkumpul bisa menjadi satu ember. Tetapi orang bijak akan bisa memanfaatkan air itu untuk mencuci mobilnya. Untuk kita, barangkali air itu untuk ‘mencuci’ otak dan hati agar lebih kritis dan realistis.

Kalau demikian kita bisa belajar dan menjadikannya pengalaman yang mesti tidak diulang lagi.

Berita Katolik:

BUNDA REINHA - Film Dokumenter Metro TV

Kurs Rupiah:

BlogLarantuka Paypal:

 
!-- START OF ADDME LINK --> Search Engine Submission - AddMe