Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Secara hierarkis, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flores Timur ditunjuk sebagai Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Begitupun halnya dengan masyarakat di Kabupaten Flores Timur yang telah merindukan "pesta" demokrasi tersebut sesuai dengan janji oleh KPUD Flotim bahwa Pemilukada Flotim akan terjadi pada 03 Juni 2010.
Google BlogLarantuka NewsBar
Pemilukada Flores Timur Ditunda
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Juru bicara KPU Flores Timur; Kosmas Ladoangin mengatakan bahwa penundaan tersebut bukan karena gangguan keamanan atau bencana alam, melainkan hanya semata-mata karena alasan administrasi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bupati Flores Timur; Drs. Simon Hayon belum mencairkan dana untuk pengadaan logistik dan pengamanan pilkada sebesar Rp 5 miliar.
Aksi Demo Massa Di Kota Larantuka Masih Berlanjut
Aksi demo penolakan terhadap intervensi KPU Pusat terhadap KPUD Flotim yang telah berlangsung pada selasa siang (11 Mei 2010) berlanjut hingga malam harinya. Ratusan hingga ribuan massa melakukan aksi sweeping pada pintu masuk kota Larantuka tepatnya di pertigaan Patung Reinha Rosary, di San Dominggo, Larantuka.
Aksi Demo Menentang Kembalinya Paket "Mondial" di Pilkada Flotim 2010
Ratusan hingga ribuan masa dari berbagai elemen masyarakat Flores Timur pada hari senin, 10 Mei 2010; melakukan aksi demo dalam menentang keputusan KPU Pusat yang mengakomodir paket Drs. Simon Hayon-Drs. Fransiskus Diaz Alffie, MM. untuk mengikuti pilkada Flores Timur 2010. Paket dari Koalisi Gewayan Tana Lamaholot ini sebelumnya oleh KPUD Flores Timur telah diputuskan dan ditetapkan bahwa tidak lulus dalam tahapan verifikasi karena persoalan administrasi pendaftaran bakal calon.
KPUD Flotim Tak Mampu Bertahan, Akhirnya Paket "Mondial" Lolos
KPUD Flores Timur dalam rapat bersama dengan KPUD NTT pada 8 Mei 2010, akhirnya secara terpaksa bersedia menjalankan perintah KPU Pusat untuk menerima kembali pasangan calon kepala daerah Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffie (Mondial) untuk mengikuti pemilu kepala daerah (pemilukada) Flores Timur 2010. Dengan demikian, maka proses pemilukada akan berjalan terus sesuai agenda KPUD Flores Timur, namun terjadi perubahan pada pengulangan tahapan penarikan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati karena kembali hadirnya pasangan calon dari Koalisi Gewayan Tanah Lamaholot tersebut.
KPUD NTT Ambil Alih Pilkada Flores Timur 2010
Kamis, 06 Mei 2010. Komisi Pemilihan Umum Daerah Flores Timur (KPUD Flotim) telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang isinya meminta KPU NTT mengambil alih proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Flotim 2010. KPU Pusat telah memerintahkan kepada KPU Propinsi NTT untuk segera mengambil alih penanganan proses pilkada di Kabupaten Flores Timur. Perintah pengambilalihan ini karena menurut KPU Pusat bahwa KPUD Flotim dinilai telah melanggar Kode Etik KPU.
Luar Biasa, KPUD Flotim "Usir" Tim Supervisi dan Monitoring KPUD NTT
KPUD NTT menurunkan timnya yang terdiri atas Maryanti Laturmas Adoe dan Gasim M. Noor yang tiba di Larantuka pada 01 Mei 2010 guna untuk melakukan supervisi dan monitoring untuk mengecek independensi KPUD Flores Timur dalam pelaksanaan proses Pemilukada 2010. Hal ini disebabkan karena KPUD NTT melihat bahwa ada kejanggalan dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati yang menyebabkan pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Gewayan Tana Lamaholot; Simon Hayon - Fransisikus Diaz Alffie dinyatakan gugur oleh KPUD Flotim.
Langganan:
Postingan (Atom)