Google BlogLarantuka NewsBar

Kesatria Kalau KPUD Flotim Mengundurkan Diri

Oleh : Rm. Frans Amanue, Pr
Rohaniwan Katolik di Flores Timur
Disadur dan diringkas dari Harian Pos Kupang Edisi 04 Juni 2010

Gonjang-ganjing Pemilukada Kabupaten Flores Timur (Flotim) telah memasuki keadaan tidak enak; Pemilukada Flotim diusulkan untuk ditunda.  Memang harus ditunda karena tahapan-tahapan pemilukada tidak berjalan sebagaimana yang ditetapkan.  KPUD Flotim bersikukuh tidak mau mengakomodir paket Mondial sesuai permintaan KPU Pusat lewat Surat Keputusan Nomor 234/KPU/IV/2010 tanggal 23 April 2010.  Ketegangan menandai suasana politik di Flotim.
Dalam perkembangan waktu, permasalahan pencoretan paket Mondial telah berkembang melebar ke mana-mana.  KPUD Flotim memang jelas mengatakan bahwa paket Mondial tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tepatnya Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, pasal 13, ayat 2, butir l.  Seharusnya ketentuan pasal tersebut dipenuhi seluruhnya secara utuh mulai dari butir a sampai l.  Satu saja (l) tidak dipenuhi, maka paket bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat sehingga harus digugurkan.
Paket Mondial dan koalisi partai pendukungnya berpendapat telah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008, pasal 59, ayat 5, butir a sampai k.  Ketentuan ini lengkap sama dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, pasal 13, ayat 1 dan 2, minus butir l.  Kalau Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu (kada), dalam hal ini UU Nomor 12 Tahun 2008, maka patutlah dipertanyakan butir l pada ayat 2, pasal 13, Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 dimaksudkan melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut pasal, ayat dan butir yang mana?  Dengan demikian ketentuan huruf l pada ayat 2, pasal 13, Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 dapat malah harus diabaikan saja.  Apalagi ketentuan butir l tersebut mengatur hal yang tidak substansil, yang merupakan urusan partai atau koalisi partai-partai pendukung.
Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan, kalau ada perbedaan pengaturan, maka UU mengalahkan Peraturan KPU.  Maka paket Mondial harus dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemilukada.  Ketua KPU Pusat; Abdul Hafiz Anshary tidak mengada-ada atau asal omong ketika dia menyatakan bahwa KPUD Flotim telah keliru menafsirkan Peraturan KPU (Pos Kupang, Jumat 30 April 2010).  Memang benar, Peraturan KPU tersebut di atas telah dipatuhi secara cermat oleh ribuan paket peserta pemilukada di seluruh Indonesia.  Mereka benar, taat aturan.  Tetapi paket Mondial yang memenuhi Peraturan KPU minus butir l tidak salah, karena memenuhi ketentuan UU Pemilukada, Nomor 12 Tahun 2008.
Mengikuti sepak terjang KPUD Flotim selama ini, sudah bisa dibaca bahwa KPUD Flotim bukan tidak bisa tetapi tidak mau melaksanakan amanat KPU Pusat supaya mengakomodir paket Mondial, bahkan bermain-main (bersama siapa?) untuk mengulur waktu.  Seharusnya ada tindakan tegas dari KPUD NTT dan KPU Pusat terhadap KPUD Flotim sehingga proses pemilukada dapat berjalan lagi lebih lanjut, dengan atau tanpa KPUD Flotim.  Maka tidak bisa tidak, penyelenggaraan pemilukada harus diambil alih.
Langit Flores Timur memang lagi sesak dengan berbagai pendapat, juga berbagai teriakan para pengunjuk rasa.  Tidak bisa tidak terbentuk berbagai opini di masyarakat, menyalahkan atau pun membenarkan KPUD Flotim.  Boleh saja, saudara Thomas Todo Tokan benar ketika dia mengkhawatirkan terjadinya tragedi sedang akar masalah terlupakan (Lihat juga tulisan lain di Blog Larantuka).  Tetapi dia ceroboh menganggap bahwa paket Mondial tidak memenuhi butir-butir peraturan KPU dan menyamakan butir a dan l, Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, pasal 13, ayat 2.  Mungkin saja dia tidak membaca butir-butir tersebut secara cermat dan salah menangkap argumentasi paket Mondial dan koalisi pendukungnya.  Butir a dan l mengatur substansi yang sama sekali tidak sama.  Paket Mondial dan koalisi partai pendukungnya tidak bodoh untuk menyamakan butir-butir tersebut.  Butir a mengatur tentang ketentuan melampirkan Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon, sedangkan butir l mengatur bahwa pada surat pencalonan dilampirkan Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengatur mekanisme panjaringan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilengkapi Berita Acara Proses Penjaringan.
KPU Pusat memang sudah menetapkan bahwa paket Mondial harus diakomodir, KPUD Flotim sebaiknya menerima.  Saudara Thomas Todo Tokan boleh berpendapat: Negarawan Kalau KPU Pusat Ubah Keputusannya.  Tetapi alangkah elok dan kesatria kalau KPUD Flotim mengundurkan diri, lalu menggugat hukum KPU Pusat.  Dan para pihak yang sudah siap-siap berkompetisi, marilah bersikap luhur mulia.  Biarlah bertarung secara sportif.  Biarlah rakyat yang nanti menentukan di pentas pemilukada.  Simon Hayon dan Yoseph Lagadoni Herin yang merupakan pejabat incumbent pasti akan dihakimi rakyat di pentas itu: dipilih atau tidak.
Pemilukada memang peristiwa politik.  Tetapi sebagai insan beriman marilah kita menjalaninya secara bermoral.  Dengan demikian peristiwa ini akan menjadi ajang pembelajaran demokrasi, bukannya pembodohan konyol.  Dengan demikian proses politik akan mengembangkan demokrasi, bukan democrazy.

Apakah anda setuju dengan pendapat Rm. Frans Amanue, Pr tersebut di atas, ataukah anda mempunyai tanggapan dan pendapat yang berebeda, silakan berikan komentar anda di sini.  Terima Kasih.

0 komentar:

Berita Katolik:

BUNDA REINHA - Film Dokumenter Metro TV

Kurs Rupiah:

BlogLarantuka Paypal:

 
!-- START OF ADDME LINK --> Search Engine Submission - AddMe