Google BlogLarantuka NewsBar

Kekuasaan Menafsir (Analisis Logis Atas Kekisruhan Pemilu Kada Flotim)

Oleh : Yosef K. Koten
Staf Pengajar STFK Ledalero, Maumere
Disadur dan diringkaskan dari harian Pos Kupang Edisi 08 Juni 2010)

Persoalan tersendatnya proses pemilihan umum kepala daerah di Flores Timur (Flotim) berawal dari tafsiran KPUD Flotim tentang Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009.  Ketua KPUD NTT; John Depa, ketika menyimpulkan hasil pertemuan dengan KPUD Flotim di Kupang, mengatakan: "Ini sebuah terobosan demokrasi yang bagus karena perbedaan yang muncul sebelumnya sebagai akibat dari salah tafsir soal aturan yang dibuat oleh KPU sendiri serta sikap KPUD Flotim yang tidak menghargai hirarki organisasi".  (Pos Kupang, 10 Mei 2010).
Ada dua hal yang secara substansial berbeda dalam pernyataan di atas, yaitu keslahan menafsir Peraturan KPU dan sikap tidak menghargai hirarkis.  Keduanya tidak boleh dicampur adukan karena bisa menggiring persoalan kepada hal-hal yang tidak substansial, seperti persoalan kode etik (tidak menghargai suara hirarkis).

Yang menjadi substansial persoalan, seperti dijelaskan oleh KPUD Flotim dalam Pos Kupang tanggal 18 Mei 2010, adalah tafsiran atas Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009.  Peraturan ini merupakan penjabaran lebih lanjut daru Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008.  Dalam Pasal 59 UU tersebut diatur tentang "kesepakatan partai politik (parpol) yang bergabung untuk mengusung pasangan calon".  Karena bunyi pasal ini masih terlalu umum, maka KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 untuk menjabarkan lebih lanjut pasal tersebut.  Dalam penjabaran oleh KPU dirumuskan dua butir yang sangat berbeda, seperti ditemukan pada pasal 13, ayat 2, huruf A dan L.  Dalam huruf A ditegaskan ulang persis sama apa yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2008 pasal 59, yaitu tentang "kesepakatan" parpol yang bergabung untuk mengusung pasangan calon.

Sedangkan penjabaran lebih konkrit justru pada huruf L yang lebih menekankan pada "keputusan" parpol atau gabungan parpol yang mengatur tentang mekanisme penjaringan yang dilengkapi dengan berita acara.  Itu berarti bahwa parpol yang bersama-sama mengusung satu pasangan yang sama hendaknya memiliki mekanisme penjaringan dan mekanisme itu harus dituangkan dalam sebuah berita acara.  Dalam proses verifikasi, KPUD Flotim menemukan bahwa paket Mondial tidak memenuhi aturan yang termuat dalam huruf L, dalam arti tidak ada keputusan gabungan parpol tentang mekanisme penjaringan karena tidak ada berita acaranya.  Lalu di mana letak keslahan KPUD Flotim?

Setelah dilobi oleh partai pendukung Mondial, KPU Pusat lalu mengeluarkan pernyataan yang pada intinya menegaskan bahwa kata "keputusan" pada huruf L bisa diartikan dengan "kesepakatan" seperti tertera pada huruf A.  Itu berarti bahwa isi yang tertuang dalam huruf L dinyatakan tidak berlaku karena sama dengan isi poin A.  Pertanyaannya, kalau rumusan pada L itu sama dengan rumusan pada A, mengapa KPU menambahkan sebuah poin khusus seperti tertera pada huruf L?  Dan kalaupun itu sama, maka seluruh penjabaran pasal 59 dalam Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 13 tidak ada gunanya sama sekali karena bunyi rumusan pada huruf A persis sama dengan bunyi pasal 59 UU Nomor 12 Tahun 2008.  Dan dengan cara demikian KPU mau merujuk kembali kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang semula diakui oleh KPU sendiri terlalu umum, tidak jelas dan tidak tegas sehingga mereka mengeluarkan sebuah Peraturan KPU sebagai penjabarannya.

Tampaknya, tidak ada kesalahan tafsir sama sekali dari pihak KPUD Flotim.  Yang terjadi adalah KPU Pusat merelativisir dan bahkan membatalkan sendiri apa yang telah mereka jabarkan hanya untuk mengakomodir pasangan Mondial.  Pertanyaannya, apa yang sesungguhnya telah terjadi?  Ini yang perlu dicari tahu, bukan mencari-cari kesalahan KPUD Flotim yang sudah berusaha seteliti dan secermat mungkin menafsirkan dan mengaplikasikan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.

Terlepas dari benar tidaknya interpretasi di atas karena memang hanya pihak-pihak yang terlibat yang tahu, saya coba menganalisis argumentasi-argumentasi yang mengemuka dalam menanggapi kekisruhan pemilu kada di Flotim.

Pada hemat saya, KPU Pusat, KPUD NTT, dan para pengeritik sikap KPUD Flotim sedang membentuk sebuah opini publik dengan menggunakan metode argumentasi yang salah, yaitu kesalahan relevansi (non sequiturs).  Kesalahan relevansi terjadi ketika lawan bicara mengemukakan sebuah argumen yang lain sama sekali untuk mengalihkan perhatian orang dari inti persoalan yang sedang diperdebatkan.  Ada dua bentuk kesalahan relevansi yang terlibat di dalamnya.  Pertama, kesalahan ad verecumdian (appeals to authority).  Pengalihan persoalan disertai dengan sikap menerima "kebenaran" sebuah argumen semata-mata karena rasa hormat kepada status atau otoritas yang lebih tinggi.  Orang tidak kritis menerima pernyataan-pernyataan otoritas dengan prinsip, "kalau otoritas yang di atas mengatakan A, maka semua yang ada di bawahnya juga harus berpikir A".  Dengan mengetengahkan argumen kode etik, KPUD NTT sedang menggiring persoalan keluar dari substansinya.  Dan dengan memfokuskan diri pada argumen yang tidak substansial seperti itu, KPUD NTT menilai KPUD Flotim sebagai "pembangkang", tidak taat pada "perintah" KPU Pusat, tidak independen, dan tidak menghargai hirarkis.  Inilah metode yang persis sama digunakan oleh Kepolisian RI dalam menghadapi Susno Duaji, orang dalam yang berusaha mengungkapkan kebobrokan institusinya sendiri.  Ketika dia mengungkapkan praktek "markus" yang melibatkan oknum-oknum jenderal di Kepolisian, dia justru dijerat dengan persoalan kode etik.  Ketika KPUD Flotim mengaplikasikan peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri, dia justru dipersalahkan dengan persoalan kode etik.

Kedua, kesalahan ad Baculums (appeals to force), di mana orang membangun sebuah argumen yang salah dengan menggunakan ancaman atau intimidasi.  Paksaan, ancaman, intimidasi boleh jadi persuasif tetapi bukanlah sebuah argumen yang rasional.  Karena itu, argumen intimidatif sama sekali tidak relevan untuk menjustifikasi sebuah kesimpulan.  Tetapi justru inilah yang sedang dipertontonkan lewat sikap KPUD NTT yang mengancam akan mengambil proses pemilu kada di Flotim dan membentuk Dewan Kehormatan untuk memverifikasi langkah-langkah yang telah ditempuh KPUD Flotim, lalu memberikan hukuman jika ada bukti kuat (Pos Kupang, 19 Mei 2010).

Metode intimidasi ini sesungguhnya sudah diterapkan sejak awal oleh pemerintah setempat, yang tidak mengucurkan dana untuk kegiatan pemilu kada itu sendiri.  Menyedihkan memang, kalau metode-metode otoritatif dan intimidatif yang dipakai oleh rezim Orde Baru dihidupkan kembali di tengah era keterbukaan dan demokratisasi yang dihembuskan oleh reformasi.  Kalau begini caranya, kapan Flotim bisa merdeka dan menghirup udara segar reformasi?

Opini publik tidak boleh dibangun di atas sikap "membeo" dan dengan ancaman, intimidasi, serta teror.  Sikap menghormati hirarkis tidak berarti "membeo", tetapi juga tampak dalam sikap kritis untuk membaca dan mengaplikasikan setiap peraturan yang dikeluarkan hirarki yang lebih tinggi.  Sebuah opini publik harus dibangun dalam iklim bebas tanpa represi dan di atas kebenaran.  Kebenaran sebuah tafsiran tidak ditentukan oleh kekuasaan penafsir (siapa yang menafsir) karena kekuasaan itu seringkali dikacaukan dengan sumber penghasilan yang menghasilkan aforisme, "Uang adalah Kekuasaan", seperti yang dikatakan oleh Robert Dahl.  Tafsiran siapa yang sudah dikacaukan, apakah tafsiran KPUD Flotim atau KPUD NTT dan KPU Pusat?  Sekali lagi, hanya mereka yang tahu!

0 komentar:

Berita Katolik:

BUNDA REINHA - Film Dokumenter Metro TV

Kurs Rupiah:

BlogLarantuka Paypal:

 
!-- START OF ADDME LINK --> Search Engine Submission - AddMe