Sungguh memalukan perbuatan yang dilakukan oleh seorang Ketua KPU Flotim; Abdul Kadir Yahya, S.Pi., bersama beberapa stafnya bermain judi di Kantor KPU Flotim. Seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan bagi bawahan dan panutan masyarakat malah berbuat sebaliknya, mencoreng citra komisi yang mengemban tugas mulia ini.
Pada 07 Agustus 2009, Abdul Kadir Yahya, S.Pi ditangkap oleh Tim Buser Polres Flotim bersama dengan empat pelaku judi lainnya yang juga adalah staf KPU Flotim, yaitu : Alexander Yohanes Sandro Lelaona, Adi Muhammad Saleh, Benediktus Enci Riberu, dan Markus Suban Fernandez. Kasat Reskrim Polres Flotim; AKP. K. Panti Daus menyatakan bahwa penangkapan ini agar tidak dilihat sebagai sentimen atau aspek ketidak senangan dengan pihak KPU, melainkan penyergapan dan penangkapan merupakan tugas rutin aparat kepolisian.Atas perbuatannya yang tidak terpuji, maka kini Abdul Kadir Yahya, S.Pi harus mendekam di rumah tahanan sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Larantuka. Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dijadualkan terjadi pada 07 Oktober 2009, yang akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Larantuka; Kasianus Telaumbanua, SH., MA sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Gerson Saudila, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
0 komentar:
Posting Komentar