Puluhan nelayan di Kabupaten Flores Timur (Flotim) mulai resah dengan
keberadaan Polisi Air (Polair) Mabes Polri yang beroperasi di perairan
Flotim. Patroli Polair Mabes Polri menahan dua kapal nelayan
saat kedua kapal nelayan tersebut sedang mengisi bahan bakar di
Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati - Larantuka, Kabupaten
Flotim, NTT.
Kedua kapal nelayan plasma PT. Mitra Mas tersebut, yakni KM Bumi Jaya dan KM
272. Kedua kapal tersebut ditahan sejak Senin (28/5/2012) dengan alasan izin berlayar yang dimiliki sudah mati.
Sementara kebijakan lokal setempat, pihak pelayaran dan Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flotim bersama nelayan membuat kesepakatan
izin berlayar sebulan sekali. Kondisi ini mengingat keluar masuknya
nelayan tidak menentu, kadang sehari dua hingga tiga kali dan kadang
seminggu hingga sebulan sekali.
Management PT. Mitra Mas; Karim Abdullah di kantornya, Rabu
(30/5/2012) mengatakan, kedua kapal nelayan mitra mas tersebut ditahan
Polair Mabes Polri saat sedang mengisi bahan bakar dan perbekalan di PPI
Amagarapati - Larantuka. "Saat sedang isi bekal, petugas Polair Mabes Polri memeriksa dokumen
kapal dan katanya ditemukan izin berlayar sudah mati. Sementara dokumen
kapal lainnya lengkap," kata Karim. Lebih lanjut Karim mengakui, akibat ditahannya dua kapal tersebut, para nelayan tidak bisa mencari ikan.
Padahal, lima hari sebelumnya para nelayan tidak bisa melaut mencari
ikan karena cuaca buruk. Dan, sekarang ditahan lagi maka secara ekonomi
kehidupan para nelayan sekitar 30 lebih orang semakin terjepit.
"Mestinya sehari bisa dapat Rp 2 - Rp 3 juta, tapi selama tidak
berlayar para nelayan tidak punya penghasilan. Ini cukup merugikan para
nelayan dan perusahaan," kata Karim.
DPRD Flotim mengecam sikap Polairut Mabes Polri yang semena-mena
menahan kapal nelayan yang saat itu masih dalam keadaan parkir di PPI
Amagarapati. "Mestinya, ada aturan pada zona mana dan jarak berapa kapal
patrol milik polisi itu menahan kapal nelayan. Kalau Polairut mau,
bukan kapal nelayan yang sedang didarat yang ditangkap tapi lebih
terhormat menangkap dan menahan kapal nelayan yang bom ikan," kata Wakil
Ketua DPRD Flotim, Antonius Hubertus G Hadjon saat mendampingi rapat
Komisi B dan Pemkab Flotim di ruang Komisi B, Rabu (30/5/2012). Rapat itu dipimpin Ketua Komisi B dihadiri para anggota komisi.
Sedangkan dari pemerintah hadir Asisten II, Petrus Pemang Liku, Kadis
DKP dan sejumlah staf lainnya.
Sementara anggota Komisi B; Gafar Ismail meminta agar Muspida Flotim
menyikapi kondisi yang sedang dialami para nelayan. "Mestinya Polairut
Mabes Polri melakukan patroli terhadap kapal besar yang menggunakan alat
tangkap yang dilarang negara, bukan yang kecil-kecil yang dicari. Kalau
terus-terus begini, kasihan nelayan. Fungsi Polairut yang mestinya
memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan dan memberikan informasi
tentang perairan di laut bagi masyarakat menjadi terbalik. Nelayan
menjadi takut ketika melihat Polairut Mabes Polri," kata Gafar.
Kadis DKP Kabupaten Flotim; Erna da Silva menjelaskan, pihaknya telah
melakukan koordinasi dan akan membicarakan soal izin berlayar tersebut
kembali bersama pihak-pihak terkait.
Berikan Saran dan Komentar anda....
0 komentar:
Posting Komentar