Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Dalam Negeri Nomor 131. 53- 602 tahun 2010, maka pada hari selasa 27 Agustus 2010 Drs. Muhamad. S. Wongso (Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT) dilantik menjadi Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Flores Timur menggantikan Bupati Drs. Simon Hayon yang telah habis masa jabatanya terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2010.
Dikarenakan proses Pemilukada Kabupaten Flores Timur yang masih tertunda, maka hingga saat ini belum ada Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Flores Timur periode 2010-2015. Karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Flores Timur, Mendagri mengangat dan mengesahkan Drs. Muhamad S. Wongso sekalu pejabat Pelaksana Tugas bupati Flores Timur.
Dikarenakan proses Pemilukada Kabupaten Flores Timur yang masih tertunda, maka hingga saat ini belum ada Bupati dan Wakil Bupati Kabupten Flores Timur periode 2010-2015. Karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Flores Timur, Mendagri mengangat dan mengesahkan Drs. Muhamad S. Wongso sekalu pejabat Pelaksana Tugas bupati Flores Timur.