Google BlogLarantuka NewsBar

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR 2011


Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) terhadap  empat rancangan peraturan daerah (raperda) dituangkan dalam Keputusan DPRD Flotim No. 3/DPRD.Kab/FLT/2011 pada tanggal 04 Februari 2011 di gedung Bale Gelekat Lewotana.

Adapun keempat raperda yang diprakarsai oleh DPRD Flotim tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Retribusi jasa usaha pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati
  2. Penanggulangan HIV/AIDS
  3. Organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah
  4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Flores Timur
Selanjutnya pada dua pekan ke depan DPRD Kabupaten Flores Timur akan melakukan sosialisasi keempat raperda tersebut ke masyarakat.  DPRD Kabupaten Flores Timur sangat mengharapkan masukkan pendapat ataupun saran terhadap empat raperda tersebut demi kepentingan untuk daerah ini.

Terkait dengan PPI Amagarapati yang dibangun sejak masa pemerintahan mantan bupati Felix Fernandez, SH., hendak dilego ke pihak ketiga lewat Kerja Sama Operasional (KSO), dengan maksud agar keberadaan PPI Amagarapati yang telah dibangun oleh pemerintah Jepang dengan dana miliaran rupiah tersebut bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat Flores Timur.

Usulan pengelolaan PPI Amagarapati oleh pihak swasta menjadi salah satu wacana kuat yang akan disosialisasikan oleh DPRD Kabupaten Flores Timur kepada masyarakat.  Dengan harapan agar penyelenggaraan pelelangan ikan itu untuk lebih meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan melalui pencapaian harga ikan yang wajar.  Bila itu yang terjadi, maka menurut DPRD Kabupaten Flores Timur bahwa PPI Amagarapati akan melindungi nelayan dari persaingan yang tidak sehat.

Anda punya usul dan saran mengenai keempat raperda tersebut di atas, silakan berikan komentar anda di sini.  Terima kasih.

0 komentar:

Berita Katolik:

BUNDA REINHA - Film Dokumenter Metro TV

Kurs Rupiah:

BlogLarantuka Paypal:

 
!-- START OF ADDME LINK --> Search Engine Submission - AddMe