Google BlogLarantuka NewsBar

PEMILU KADA FLOTIM DIGULIRKAN KEMBALI

Proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Flores Timur (Flotim) kembali digulirkan menyusul dilantiknya empat anggota antar waktu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur.
Pelantikan empat anggota KPU antar waktu tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Nomor : 35/Kpts/KPU-Prov-018/2010 tentang Pengakatan Pengganti Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Flores Timur.  SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU NTT; Johanes Depa.

Adapun keempat anggota KPU antar waktu tersebut adalah sebagai berikut : Aloysius Kene Masan, SH., Ferdinandus K. Lewoema, S.Ip., Fransiskus Vincent Diaz, S.Pd., dan Ajiz Tupen Peka, Amd.  Usai pelantikan keempat anggota antar waktu tersebut bersama anggota lama KPU Flotim Ernesta Katana, mereka bersepakat memilih Aloysius Kene Masan, SH sebagai Ketua KPUD Flores Timur.  Masan dan keempat rekannya sepakat untuk melanjutkan tahapan pemilu kada Kabupaten Flores Timur setelah tertunda dalam waktu yang cukup lama.  Selanjutnya anggota KPUD Flores Timur tersebut mengikuti bimbingan teknis di KPU NTT.
Di samping itu Ketua KPU NTT; Johanes Depa menegaskan bahwa pemberhentian empat anggota KPUD Flotim sebelumnya karena mereka telah terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu pada pemilu kada Flotim.  Adapun keempat anggota KPUD Flotim yang diberhentikan tersebut adalah Bernardus Boro Tupen, Kosmas Kopong Liat Ladoangin, Abdul Kadir H. Yahya, dan Yohanes Sili Rotok Bahi.  Lebih lanjut Depa menjelaskan bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pemilu kada Flotim, dipandang perlu untuk mengangkat pengganti antar waktu (PAW).  Keempat anggota yang dilantik dipandang cakap dan mampu untuk diangkat menjadi PAW KPU Flotim.

Juru bicara KPU NTT; Drs. Djidon De Haan, M.Si, menjelaskan bahwa proses pemilu kada Flotim yang tertunda  perlu dilanjutkan  dengan penetapan calon.  Alternatif pilihan untuk setiap proses itu mempunyai konsekuensinya.  Apakah mulai dari pencalonan, penetapan calon, proses mulai dari pendaftaran pemilih, semua ada untung dan ruginya.  Jika proses dimulai dari awal dengan pendaftaran pemilih, maka konsekuensinya adalah masalah biaya.  Jika dimulai dengan penetapan calon, apakah semua menerima dan melaksanakan? dan jika dimulai dari pencalonan, bisa terjadi konfigurasi ulang dan bisa saja calon yang ada berubah.

Berkaitan dengan Paket Mondial, Djidon menjelaskan bahwa jika prosesnya dilanjutkan dengan tahapan penetapan calon, maka Mondial merupakan pasangan keenam.  Soal nomor urut tergantung mekanisme, jika Mondial menerima nomor urut enam maka tinggal ditetapkan saja.  Tetapi apabila Mondial menolak, maka mau tidak mau harus diundi lagi.  Lebih lanjut Djidon menjelaskan bahwa Mondial juga mempunyai hak untuk mengikuti pemilu kada di Kabupaten Flores Timur.

0 komentar:

Berita Katolik:

BUNDA REINHA - Film Dokumenter Metro TV

Kurs Rupiah:

BlogLarantuka Paypal:

 
!-- START OF ADDME LINK --> Search Engine Submission - AddMe